Desember 04, 2012

Baku Mutu air menurut KLH

KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR: KEP-02/MENKLH/I/1988

BAB I
KENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1.      Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
2.      Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk air yang terdapat di laut;
3.      Sumber air adalah tempat dan wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti sungai, danau, waduk;
4.      Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
5.      Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu air;
6.      Pencemaran udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
7.      Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda;

8.      Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara, sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien;
9.      Pencemaran air laut, disingkat pencemaran laut, adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam laut oleh kegiatan manusia atau oleh prosesalam, sehingga kualitas air laut turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan laut menjadikurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
10.  Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut;
11.  Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang atau mengeluarkan zat atau bahanpencemar, yang dapat berbentuk cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalamlingkungan;
12.  Zat atau bahan pencemar adalah zat atau bahan dalam bentuk cair, gas atau partikel tersuspensidalam kadar tertentu di lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup,tumbuh-tumbuhan dan atau benda;
13.  Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
14.  Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
BAB II
BAKU MUTU AIR PADA SUMBER AIR
Pasal 2

Air pada sumber air menurut kegunaannya digolongkan menjadi:

a.       golongan A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu;
b.      golongan B, yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air minum dan keperluan rumah tangga;
c.       golongan C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan;
d.      golongan D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan

0 komentar:

.:: Search

.:: Jurnal

Science Direct

.:: LibGen

http://libgen.org/scimag/

.:: Facebook

.:: Koleksi e-Book

.:: Followers

.:: Traffic

Diberdayakan oleh Blogger.