KEPUTUSAN
MENTERI NEGARA KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
NOMOR: KEP-02/MENKLH/I/1988
BAB I
KENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan:
1.
Pencemaran
air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau
komponen lain ke dalam air dan atau berubahnya tatanan air
oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga
kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air menjadi
kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya;
2.
Air
adalah semua air yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air yang
terdapat di atas permukaan tanah, tidak termasuk air yang
terdapat di laut;
3.
Sumber
air adalah tempat dan wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah, seperti
sungai, danau, waduk;
4.
Baku
mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu air, adalah batas kadar yang
diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air,
namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
5.
Baku
mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air
pada sumber air, sehingga tidak mengakibatkan
dilampauinya baku mutu air;
6.
Pencemaran
udara adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen
lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan manusia atau oleh proses
alam, sehingga kualitas udara turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukannya.
7.
Baku
mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan
terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan, dan atau benda;
8.
Baku
mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan
pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara,
sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambien;
9.
Pencemaran
air laut, disingkat pencemaran laut, adalah masuk atau dimasukkannya makhlukhidup,
zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam laut oleh kegiatan manusia atau
oleh prosesalam, sehingga kualitas air laut turun sampai ke tingkat tertentu
yang menyebabkan laut menjadikurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya.
10.
Baku
mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen
lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang
ditenggang adanya dalam air laut;
11.
Sumber
pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang atau mengeluarkan zat atau
bahanpencemar, yang dapat berbentuk cair, gas atau partikel tersuspensi dalam
kadar tertentu ke dalamlingkungan;
12.
Zat
atau bahan pencemar adalah zat atau bahan dalam bentuk cair, gas atau partikel
tersuspensidalam kadar tertentu di lingkungan yang dapat menimbulkan gangguan
terhadap makhluk hidup,tumbuh-tumbuhan dan atau benda;
13.
Gubernur
adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
14.
Menteri
adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
BAB II
BAKU MUTU AIR PADA SUMBER AIR
Pasal 2
Air pada sumber
air menurut kegunaannya digolongkan menjadi:
a.
golongan
A, yaitu air yang dapat digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa
pengolahan terlebih dahulu;
b.
golongan
B, yaitu air yang dapat dipergunakan sebagai air baku untuk diolah sebagai air
minum dan keperluan rumah tangga;
c.
golongan
C, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan;
d.
golongan
D, yaitu air yang dapat dipergunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat
dimanfaatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar